Thursday, October 6, 2011

Indikator Mutu Proses Pendidikan


  1. Pengertian mutu pendidikan.
UGM (2002) mendefenisikan mutu pendidikan sebagai berikut: mutu pendidikan adalah pencapaian tujuan dan kompetensi lulusan yang telah ditetapkan oleh instansi pendidikan tinggi didalam rencana strategisnya, atau kesesuaian dengan standar yang telah ditentukan.
Ton Vroeijenstijn (2002) menyatakan bahwa mutu (quality) merupakan kondisi dasar untuk mampu berkompetisi, memiliki daya tarik (attractiveness) dan untuk bisa bertahan (survival). Juran (1988) mendifinisikan mutu adalah fitness for use (kesiapan untuk bekerja). Crosby (1979) mengatakan sesuatu dikatakan bermutu bila memenuhi persyaratan.
Menurut Tampubolon mutu adalah “paduan sifat-sifat produk yang menunjukkan kemampuannya dalam memenuhi kebutuhan pelanggan, baik kebutuhan yang dinyatakan atau kebutuhan yang tersirat, masa kini dan masa depan” (Tampubolon, Daulat P., 1992). Mutu berkaitan dengan produk yang dapat berupa barang atau jasa. Sekolah Menengah Atas (SMA) merupakan institusi yang menghasilkan jasa pelayanan pendidikan. Selanjutnya Tampubolon mengemukakan dalam pemahaman umum, mutu dapat berarti mempunyai sifat yang terbaik dan tidak ada lagi yang melebihinya. Mutu tersebut disebut absolute, dan di lain pihak mutu dapat berarti kemampuan dalam memenuhi kebutuhan pelanggan yang disebut mutu relative. Mutu absolute juga mengandung arti: (1) sifat terbaik itu tetap atau tahan lama, (2) tidak semua orang dapat memiliki, dan (3) eksklusif. Mutu relative selalu berubah sesuai dengan perubahan pelanggan, dan sifat produk selalu berubah sesuai dengan keinginan masyarakat.
Dalam "proses pendidikan" yang bermutu terlibat berbagai input, seperti; bahan ajar (kognitif, afektif, atau psikomotorik), metodologi (bervariasi sesuai kemampuan guru), sarana sekolah, dukungan administrasi dan sarana prasarana dan sumber daya lainnya serta penciptaan suasana yang kondusif. Manajemen sekolah, dukungan kelas berfungsi mensinkronkan berbagai input tersebut atau mensinergikan semua komponen dalam interaksi (proses) belajar mengajar baik antara guru, siswa dan sarana pendukung di kelas maupun di luar kelas; baik konteks kurikuler maupun ekstra-kurikuler, baik dalam lingkup subtansi yang akademis maupun yang non-akademis dalam suasana yang mendukung proses pembelajaran. Mutu dalam konteks "hasil pendidikan" mengacu pada prestasi yang dicapai oleh sekolah pada setiap kurun waktu tertentu (apakah tiap akhir semester, akhir tahun, 2 tahun atau 5 tahun, bahkan 10 tahun). Prestasi yang dicapai atau hasil pendidikan (student achievement) dapat berupa hasil test kemampuan akademis (misalnya ulangan umum, ujian nasional). Dapat pula prestasi di bidang lain seperti prestasi di suatu cabang olah raga, seni atau keterampilan tambahan tertentu misalnya : komputer, beragam jenis teknik, jasa. Bahkan prestasi sekolah dapat berupa kondisi yang tidak dapat dipegang (intangible) seperti suasana disiplin, keakraban, saling menghormati, kebersihan, dsb. Antara proses dan hasil pendidikan yang bermutu saling berhubungan. Akan tetapi agar proses yang baik itu tidak salah arah, maka mutu dalam artian hasil (ouput) harus dirumuskan lebih dahulu oleh sekolah, dan harus jelas target yang akan dicapai untuk setiap tahun atau kurun waktu lainnya. Berbagai input dan proses harus selalu mengacu pada mutu-hasil (output) yang ingin dicapai. Dengan kata lain tanggung jawab sekolah dalam school based quality improvement bukan hanya pada proses, tetapi tanggung jawab akhirnya adalah pada hasil yang dicapai . Untuk mengetahui hasil/ prestasi yang dicapai oleh sekolah ' terutama yang menyangkut aspek kemampuan akademik atau "kognitif" dapat dilakukan benchmarking (menggunakan titik acuan standar, misalnya: NEM oleh PKG atau MGMP). Evaluasi terhadap seluruh hasil pendidikan pada tiap sekolah baik yang sudah ada patokannya (benchmarking) maupun yang lain (kegiatan ekstra-kurikuler) dilakukan oleh individu sekolah sebagai evaluasi diri dan dimanfaatkan untuk memperbaiki target mutu dan proses pendidikan tahun berikutnya.
Pengertian mutu pendidikan yang diambil dari buku berjudul “Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah” (buku I konsep dan pelaksanaan) terbitan Departemen Pendidikan Nasional tahun 2001 disebutkan bahwa secara umum, mutu adalah Gambaran dan karakteristik menyeluruh dari barang dan jasa yang menunjukan kemampuannya dalam memuaskan kebutuhan yang diharapkan atau yang tersirat. Dalam konteks pendidikan, pengertian mutu mencakup input, proses, dan output pendidikan. Input pendidikan adalah segala sesuatu yang harus tersedia karena dibutuhkan untuk berlangsungnya proses yang berupa sumber daya dan perangkat lunak serta harapan-harapan sebagai pemandu bagi berlangsungnya proses. Input sumber daya meliputi sumber daya manusia (kepala sekolah, guru termasuk guru BP, karyawan dan siswa) dan sumber daya selebihnya (peralatan, perlengkapan, uang, bahan, dsb) Input perangkat lunak meliputi struktur organisasi sekolah, peraturan perundang-undangan, deskripsi tugas, rencana, program, dsb. Input harapan-harapan berupa visi, misi, tujuan, dan sasaran-sasaran yang ingin dicapai oleh sekolah. Kesiapan input sangat diperlukan agar proses dapat berlangsung dengan baik. Oleh karena itu, tinggi rendahnya mutu input dapat diukur dari tingkat kesiapan input. Makin tinggi tingkat kesiapan input, makin tinggi pula mutu input tersebut.
Secara luas pengertian mutu pendidikan dapat mencakup aspek sarana/ prasarana, organisasi, manajemen, masukan, proses, keluaran yang dapat memuaskan pelanggan internal (pengajar, staf administrasi, pengelola lembaga pendidikan) serta pelanggan eksternal (peserta didik, orang tua, masyarakat pengguna serta masyarakat yang lebih luas). Mutu pendidikan yang bersifat proaktif artinya institusi pendidikan memiliki produk (lulusan) yang secara terus menerus menyesuaikan dirinya dengan perkembangan ilmu dan teknologi, serta realitas sosial yang terus berkembang secara dinamis.
  1. Indikator mutu pendidikan.
Indikator Mutu Proses Pendidikan
No
Indikator
A. Profesionalisme Guru
1
Guru menguasai materi pelajaran dan Iptek.
2
Guru memiliki sikap dan perilaku yang dapat diteladani.
3
Guru memiliki kecintaan dan berkomitmen terhadap profesi.
4
Guru menjadi motivator agar peserta didik aktif belajar.
5
Guru berlaku jujur, adil dan menyenangkan.
6
Guru menguasai berbagai strategi pembelajaran dan teknik penilaian.
7
Guru bersikap terbuka dalam menerima pembaruan dan wawasan.
8
Guru memperhatikan perbedaan karakteristik setiap peserta didik.
9
Guru mendapat kemudahan/kesempatan mengembangkan pribadi dan profesionalisme.
B. Kurikulum
1
Kurikulum dikembangkan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masya-rakat.
2
Pengembangan kurikulum mengikuti kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
3
Program pembelajaran disusun secara sistematis dan komprehensif.
4
Program pembelajaran mendukung aspek spiritual, intelektual, sosial, emosional dan kinestetik.
5
KBM dilakukan untuk mengembangkan potensi peserta didik seoptimal mungkin.
6
Pengembangan kurikulum meningkatkan kompetensi dan kemandirian peserta didik.
7
Pengembangan kurikulum berfokus pada perkembangan potensi peserta didik secara optimal.
8
Pengembangan kurikulum disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.
9
Pengembangan kurikulum dilakukan secara proposional antara kepentingan nasional dan kebutuhan lokal.
10
Pengembangan Kurikulum secara kolaboratif dengan melibatkan pemangku kepentingan (stake holder).
11
Pengembangan dan implementasi kurikulum dilaksanakan secara kolegial dalam forum kerja guru.
12
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi peserta didik, satuan pendidikan, dan daerah.
C. Sarana Prasarana dan Sumber Belajar
1
Dimanfaatkan sumber belajar yang bervariasi, termasuk lingkungan.
2
Tersedianya sarana dan prasarana yang mendukung proses belajar dan pembelajaran.
3
Sarana dan sumber belajar mudah diperoleh oleh setiap peserta didik.
4
Tersedianya buku pelajaran yang bermutu dan layak, sesuai dengan jumlah peserta didik.
5
Tersedianya perpustakaan, koleksi pustaka dan pelayanan yang memadai.
6
Dimanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses pembelajaran.
7
Pengaturan sarana yang menjamin keamanan, kebugaran, kesehatan dan kenyamanan dlm belajar.
8
Tersedianya laboratorium, fasilitas olah raga, dan ruang kreatif yang diperlukan.
D. Penilaian Belajar dan Pembelajaran
1
Penilaian dilaksanakan secara terencana dan berkelanjutan.
2
Penilaian dilakukan secara terbuka, obyektif, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
3
Penilaian dilaksanakan secara otentik.
4
Penilaian hasil belajar dan pembelajaran digunakan untuk pembinaan lebih lanjut.
5
Penilaian terhadap peserta didik dilakukan mencakup keseluruhan aspek pengembangan potensi.
6
Proses pembelajaran diawasi secara internal dan eksternal.
E. Peserta Didik
1
Peserta didik yang mengalami hambatan belajar atau kecerdasan khusus memperoleh bimbingan khusus.
2
Peserta didik berminat untuk tetap bersekolah dan tidak ada drop out.
3
Terbukanya kesempatan percepatan belajar bagi peserta didik yang mampu.
4
Terbukanya kesempatan bagi peserta didik yang mengalami kesulitan untuk memperoleh pembinaan.
5
Mutu lulusan peserta diatas standar nasional.
6
Kompetensi lulusan yang sesuai dengan kebutuhankecakapan hidup.
7
Berkembangnya kemampuan siswa dalam mengikuti perubahan lingkungan
F. Pengembangan Kelembagaan dan Lingkungan
1
Adanya komitmen bersama untuk mencapai proses dan hasil yang terbaik.
2
Suasana satuan pendidikan yang menyenangkan.
3
Visi, misi dan tujuan sekolah yang berprinsip sederhana, terukur, dapat diterapkan, beralasan, dan dengan batasan waktu.
4
Sekolah/madrasah memperoleh dukungan dari masyarakat, orang tua, alumnus, dan pihak yang berwenang.
5
Tersedianya tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang sesuai.
6
Keterbukaan komunikasi dalam pengambilan keputusan.
7
Terjaminnya kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan.
8
Proses dan hasil pendidikan dapat dipertanggungjawabkan.
9
Para penyelenggara pendidikan melakukan refleksi untuk perbaikan diri.
10
Rencana kerja disusun bersama antara sekolah/madrasah, komite sekolah/madrasah dan dinas yang terkait.
11
Terjalin hubungan yang serasi dengan para pemangku kepentingan (stakeholders).
12
Satuan pendidikan mengelola sumber daya secara transparan dan akuntabel.
13
Didayagunakannya narasumber dalam pembelajaran.
14
Dikembangkannya jaringan kemitraan antar satuan pendidikan lokal, regional dan internasional.
15
Terjalinnya kerjasama secara kelembagaan dengan pihak lain.
16
Terbangunnya partisipasi masayarakat dalam mendukung penyeleng-garaan pendidikan.

No comments: