Wednesday, July 20, 2016

PROPOSAL MPLSB 2016



PROPOSAL
PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH BAGI SISWA BARU
SMK AL HUSNA CISAGA

A.     Latar Belakang
Kegiatan PLSBSB di SMK Al Husna Cisaga ini untuk mengenali lingkungan sekolah yang merupakan suatu kegiatan rutin tahunan. Hari pertama calon siswa kelas X masuk sekolah untuk mengenali lingkungan sekolah yang baru yang disebut kegiatan Masa Orientasi. Orientasi dalam hal ini adalah kegiatan pengenalan terhadap lingkungan sekolah yang baru setelah dia lulus dari sekolah sebelumnya dan melanjutkan ke jenjang sekolah yang lebih tinggi disebut Masa Orientasi Peserta Didik Baru atau disebut (PLSBSB). Kegiatan Masa Orientasi Peserta Didik dilaksanakan selama empat hari dalam 1 minggu berturut-turut yang dilaksanakan pada awal tahun pelajaran yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi sekolah.
Adanya ciri khusus pada setiap jenjang pendidikan, menyebabkan beberapa kebiasaan belajar yang dikembangkan dijenjang pendidikan sebelumnya perlu ditinggalkan dan diganti dengan cara belajar yang baru sesuai dengan jenjang tingkat perkembangan kemampuan mental psikologis anak didik. Untuk mengantar anak memasuki jenjang tersebut maka diadakan Masa Orientansi Peserta Didik Baru yang disebut (PLSBSB), diusahakan agar hari-hari pertama masuk sekolah/ PLSBSB adalah pengalaman yang paling menyenangkan.
Dalam pelaksanaannya kegiatan Penerimaan  Siswa Baru dan Masa Orientasi Peserta   Didik di lingkungan SMK Al Husna Cisaga Tahun Pelajaran 2016/2017 mengacu pada petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Ciamis. Khusus mengenai pelaksanaan Masa Orientasi Peserta Didik tahun pelajaran 2016/2017 ini hendaknya diperhatikan langkah-langkah penyelenggaraannya mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan laporan. Hal ini patut  dimaklumi mengingat suatu kegiatan yang mengacu kepada program yang telah disusun sebelumnya.

B.     Dasar Hukum
Pada dasarnya penyelenggaraan PLSBSB Tahun Pelajaran 2016/2017 di SMK Al Husna Cisaga, berpedoman pada surat keputusan, surat edaran dan petunjuk-petunjuk lain yang mendukung terselenggaranya  pelaksanaan MOPD tersebut. Adapun dasar hukum penyelenggaraan dan penyusunan program kerja Masa Orientasi Peserta Didik tahun pelajaran 2016/2017 adalah sebagai berikut :
1.      Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.
3.      Surat Keputusan Yayasan Al Husna.

C.    Sasaran
Sasaran PLSBSB siswa baru SMK Al Husna Cisaga kelas X dengan mengikutsertakan siswa kelas XI (OSIS), para pendidik, tenaga kependidikan dan Komite sekolah.

D.   Tujuan PLSBSB
Tujuan diselengarakannya Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru di SMK Al Husna Cisaga agar para siswa baru :
1.      Memberi siswa kesan yang positif dan menyenangkan terhadap lingkungan pendidikan di tempat barunya, mereka diharapkan mengawali kegiatan  pendidikan dengan hal-hal yang menggembirakan sambil tetap mempelajari  sesuatu yang baru  baik yang berkaitan dengan lingkungan fisik dan sosialnya maupun dengan cara-cara belajar yang baru termasuk norma-norma khusus yang berlaku di lingkungan sekolah.
2.      Lebih mengenai lingkungan sekolah dan dapat segera menyatu dengan warga sekolah.
3.      Mengetahui hak dan kewajiban sebagai warga sekolah, sehingga siswa lebih cepat beradaptasi dengan kegiatan belajar mengajar di sekolah serta mampu berperan aktif dan bertanggung jawab dalam kehidupan sekolah.
4.      Dapat meningkatkan kemampuan dan dapat melaksanakan pemahaman tentang tatakrama, khususnya pengertian, ruang lingkup tatakrama serta pentingnya menghormati dan menghargai manusia sebagai makhluk pribadi  dan makhluk sosial.
5.      Dapat mengenal & memahami serta melaksanakan program studi di sekolah, cara membaca & belajar  yang baik, mampu menyusun & melaksanakan program belajar atau jadwal belajar
6.      Mengembangkan kreativitas & memberdayakan potensi siswa sesuai dengan minat dan bakatnya.

E.      Susunan Panitia
Panitia Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru tahun pelajaran 2016/2017, berdasarkan hasil musyawarah pimpinan, dewan guru dan pelaksana tata usaha SMK Al Husna Cisaga telah terbentuk susunan panitia PLSBSB sebagai berikut :
1.      Penasehat                  : Pembina Yayasan
                                                : Ir. H. Nono Suparno
2.      Penanggung Jawab   : Kepala Sekolah
: Muni Muriani, S.Pd.
3.      Ketua                            : Wakasek Bid. Kesiswaan
: Ari Nugraha, S.Pd.,M.Pd.
4.      Sekretaris                   : Devi Fitriani, SE.
5.      Bendahara                 : Mega Yuniarti, S.Farm.,Apt.
6.      Seksi-seksi                  :
a.       Seksi Acara                : Dewi Dimayanti, S.Si.
: Iis Kusmiati
: Siti Aisyatul Ummah
b.      Seksi Konsumsi         : Yeni Setiani, S.Kep.
: Heni Sustiani, S.Pd.
c.       Seksi Keamanan        : Sigit Purnomo, S.Pd.
: Abdul Rosyid, S.Pd.I
d.      Seksi Kebersihan       : Rahmatulloh, S.Farm
: Sri Asrianti, S.Pd.
e.       Seksi Humas              : Ati Maria, ST
: Ratih Rismawati
f.        Seksi Peralatan          : Dede Ridwan, A.Md.,Farm.
: Ananda Rikardo Pamungkas
g.       Seksi P3K                   : Metha Yunizar, S.Kep
: Nunung Koswara, S. Tr. Keb.
h.      Seksi Dokumentasi    : Sa’adah, S.Pd.
i.         Seksi Kerohanian      : Ike Mauliantina, S.Pd.I
7.      Pemateri                     : 1. Muni Muriani, S.Pd.
: 2. Ari Nugraha, S.Pd.,M.Pd.
: 3. Ati Maria, ST.
: 4. Sigit Purnomo, S.Pd.
: 5. Metha Yunizar M., S.Kep
: 6. Rahmatulloh, S.Farm
: 7. Yeni Setiani.,S.Kep.

F.   Uraian Tugas
1.      Penanggung Jawab :
-          Perencanaan secara umum
-          Pengawasan secara umum
-          Menetapkan kebijakan-kebijakan
2.      Ketua :
-          Membantu penanggung jawab
-          Memimpin pelaksanaan operasional PLSBSB
-          Mengorganisir tata kerja
-          Mengawasi seluruh pelaksanaan PLSBSB
3.      Sekretaris :
-          Mengelola surat-menyurat
-          Menyiapkan format-format
-          Mengelola kehadiran peserta dan pembimbing
-          Membantu persiapan dengan ketua
-          Mengelola hal-hal lain yang berhubungan dengan kesekretariatan
4.      Bendahara :
-          Mengelola keuangan / dana untuk pelaksanaan PLSBSB
-          Membuat SPJ keuangan
-          Bersama-sama panitia lainnya ikut kegiatan pelaksanaan PLSBSB
5.      Anggota :
-          Mengadakan persiapan-persiapan PLSBSB
-          Mengkoordinir dan melaksanakan kegiatan-kegiatan PLSBSB
6.      Pemateri :
-          Membimbing siswa pada pelaksanaan PLSBSB sesuai jadwal
-          Memberi materi pada peserta PLSBSB sesuai jadwal.

G.   Daftar Tutor PLSBSB
Tutor PLSBSB hadir sesuai dengan jadwal. Adapun tutor PLSBSB adalah :
No
Uraian Kegiatan
Pemateri
1
Pengenalan  Wawasan Wiyatamandala
Muni Muriani S.Pd.
2.
a.       Jurusan Keperawatan
b.      Jurusan Farmasi
c.       Jurusan Akuntansi
Metha Yunizar M., S.Kep.
Mega Yuniarti, S.Farm.,Apt.

3.
Pengantar Kesiswaan dan Tata Tertib
Ari Nugraha, S.Pd.,M.Pd.
4.
Pengantar Akademik dan Kurikulum  SMK  Al Husna
Wakakur
5.
Pengenalan Dunia Kesehatan
Drg. Henang Agniya
6.
Ekstrakurikuler
Sigit Purnomo S.Pd.
7.
Mengenal Diri
Ati Maria, ST

H.   Jadwal Kegiatan
Untuk lebih terarah dan terprogram pelaksanaan PLSBSB di SMK Al Husna Cisaga, maka disusunlah jadwal kegiatan (Terlampir).

I.   Ruang Kelompok Kerja
Ruang kelompok kerja penyelenggaraan PLSBSB tahun pelajaran 2016/2017 di SMK Al Husna Cisaga bertempat di ruang aula. Ruangan yang digunakan untuk peserta pada pelasanaan masa orientasi peserta didik baru kelas X tahun pelajaran 2016/2017 menggunakan ruangan kelas yang ada di SMK Al Husna Cisaga sebanyak 1 ruangan kelas.

J.  Jumlah Peserta PLSBSB
Pelaksananaan masa orientasi peserta didik Tahun Pelajaran 2016/2017 diikuti oleh seluruh siswa baru kelas X SMK Al Husna Cisaga, terdiri dari :
NO
RUANG
JUMLAH PESERTA
JUMLAH
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
1
Aula




K.   Sumber Dana
              Anggaran biaya masa orientasi pelajar baru tahun pelajaran 2016/2017 di SMK Al Husna Cisaga berasal dari  Dana Bantuan Operasional yang tercantum dalam RAPBS serta sumbangan sukarela yang tidak mengikat.

L.   Rencana Pengeluaran
              Untuk kelancaran kegiatan pelaksanaan PLSBSB, perlu ditunjang oleh dana yang memadai. Di SMK Al Husna Cisaga, kami mencoba merencanakan kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan dalam pelaksanaan PLSBSB. Adapun dana yang diperlukan untuk pelaksanaan PLSBSB diantaranya (Terlampir).

M.   Materi yang Disajikan
Pada dasarnya materi masa orientasi peserta didik adalah hal-hal yang berkaitan erat dengan upaya-upaya mengantarkan siswa agar lebih cepat beradaptasi dengan lingkungan sekolah serta segala tata pergaulannya. Adapun materi pokok meliputi :
1.        Sholat Dhuha, dan Qiroah.
2.        Wawasan Wiyatamandala dengan penekanan pada 8 K yaitu :
a.        Keimanan dan Ketaqwaan.
b.        Keamanan (Hak dan kewajiban siswa).
c.         Kebersihan.
d.        Ketertiban (Tata Tertib siswa, Program dan cara belajar yang baik).
e.        Keindahan.
f.          Kekeluargaan (Tata krama dan Budi Pekerti siswa, Pembentukan Karakter dan Disiplin Siswa).
g.        Kerindangan.
h.        Keselamatan/Kesehatan (Pencegahan Penyalahgunaan narkoba dan miras,Pornografi dan Pornoaksi kenakalan remaja.
3.        Pengenalan Kegiatan OSIS dan Ekstrakurikuler.
4.        Pengenalan dunia kesehatan.
5.        Pengenalan jurusan baik itu 1. Farmasi, 2. Keperawatan, dan 3. Akuntansi
6.        Bela Negara (Peraturan Baris Berbaris dan Tata Upacara Bendera).

N.     Metoda Penyajian
Metoda yang digunakan dalam kegiatan masa orientasi peserta didik ini agar dapat berlangsung efektif dan konstruktif maka perlu penerapan metoda sebagai berikut:
1.       Bersifat Murah, Meriah, Menyenangkan dan memberi kesan yang mendalam bagi siswa bahwa mereka telah diterima dan berada dalam lingkungan sekolah baru yang dicita-citakannya.
2.       Melibatkan kakak kelas pada umumnya, khususnya para pengurus OSIS.
3.       Tidak mengandung unsur perpeloncoan, yang tidak bersifat menyakiti siswa baik dengan menggunakan kata-kata maupun perbuatan yang dapat merendahkan martabat siswa.
4.       Diskusi dan olah pikir yang dikemas dalam bentuk sederhana tentang masalah aktual sesuai dengan tahap perkembangan siswa.
5.       Ceramah secara efektif dan bersifat umum dan lebih mengutamakan pelaksanaan dalam bentuk simulasi.

O. Penilaian
Sasaran penilaian adalah siswa baru kelas X SMK Al Husna Cisaga yang mengikuti Masa Orientasi Peserta Didik, adapun aspek yang dinilai adalah :
1.                  Penguasaan materi yang diberikan selama Orientasi
2.                  Sikap perilaku siswa selama mengikuti Orientasi
3.                  Peran serta siswa dalam kegiatan orientasi khususnya menyangkut kerajinan siswa dalam mengikuti setiap kegiatan.

P.   Penutup
Demikian proposal penyelenggaraan masa orientasi peserta didik tahun pelajaran 2016/2017 pada SMK Al Husna Cisaga, yang disusun sebagai pedoman bagi penyelenggaraan masa orientasi peserta didik dan merupakan informasi yang disampaikan mengenai pelaksanaan masa orientasi peserta didik untuk dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
Untuk lebih lengkapnya, proposal masa orientasi peserta didik tersebut dipelajari dari peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku tentang penyelenggaraan masa orientasi peserta didik tahun pelajaran 2016/2017.
Semoga kegiatan PLSBSB ini memberikan manfaat dan berguna untuk seluruh warga SMK Al Husna Cisaga. Demikian proposal ini kami sampaikan, kami mohon maaf apabila selama pelaksanaan ada kekurangan dan kekeliruan, terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya.
                                                                                                     


  Cisaga, 27 Juni 2016
Ketua Pelaksana



Ari Nugraha, S.Pd.,M.Pd.
Sekretaris



Devi Fitriani, SE





Mengetahui
Kepala SMK Al Husna Cisaga



Muni Muriani, S.Pd.

Lampiran :
PERATURAN CALON PESERTA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH BAGI SISWA BARU
SMK AL HUSNA CISAGA
BAB I KETENTUAN UMUM

PASAL 1
Peraturan ini merupakan aturan untuk menegakan kedisiplinan dan norma-norma yang berlaku, baik yang tersurat maupun tersirat yang wajib ditaati dan dijanlankan oleh seluruh calon peserta didik SMK Al Husna.
PASAL 2
Sanksi merupakan suatu tindakan yang diberikan kepada calon peserta didik, baik yang dengan sengaja maupun tidak sengaja melakukan pelanggaran peraturan.
Selama proses kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru (PLSBSB) setiap calon peserta didik wajib :
1.       Hadir disekolah selambat-lambatnya pukul 06.30 dan pulang dari sekolah sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
2.       Sebelum proses kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru (PLSBSB) dimulai, setiap calon peserta didik wajib mengikuti apel pagi, kecuali berhalangan (sakit).
3.       Sebelum dan sesudah kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru (PLSBSB) semua calon peserta didik wajib mengucap do’a syukur bersama-sama.
4.       Bersikap jujur dan santun (mengucap salam bila bertemu guru, staf TU, kakak senior dan teman, khususnya dilingkungan sekolah).
5.       Mengikuti seluruh kegiatan dengan baik.
6.       Mengikuti Shalat berjamaah pada waktu Shalatt.
7.       Mematuhi semua perintah yang diberikan oleh kakak senior, selama perintah itu berbentuk positif.
8.       Bagi calon peserta didik yang tidak bisa mengikuti proses kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru (PLSBSB), menyertakan surat keterangan yang ditandatangani orang tua/wali dan surat keterangan dokter bila sakit.
9.       Berambut pendek maksimal 1-2-1 cm bagi laki-laki.
Selama proses kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru (PLSBSB)  setiap calon peserta didik dilarang :
1.       Meninggalkan kegiatan tanpa izin.
2.       Memakai perhiasan/aksesories (kalung, gelang, anting (laki-laki), gelang kaki, tato, cat rambut, make up, dsb)
3.       Membawa Handphone selama proses kegiatan berlangsung.

BAB II MEKANISME SANKSI
PASAL 3
Seluruh Calon Peserta Didik yang tidak mentaati peraturan akan mendapat sanksi yang sesuai.
BAB III PENUTUP
PASAL 4
Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku sampai 3 bulan ke depan sampai PLSBSB lanjutan dengan pengecualian tertentu.


Lampiran :
FORMULIR PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH BARI SISWA BARU
SMK AL HUSNA CISAGA
2016
A.     Profil Siswa
1.      Nama Siswa                           :
2.      Jenis Kelamin                         :
3.      Urutan Anak                          : Anak ke ......... dari .......... bersaudara
4.      Tempat Tanggal Lahir          :
5.      Agama                                                :
6.      Alamat Rumah                       :
7.      Asal Sekolah                          :
8.      Riwayat Kesehatan               :
No
Penyakit berat pernah/ sedang diderita
Jenis alergi yang diderita
1


2


3


4



9.      Sebutkan potensi atau bakat siswa di bidang seni, olahraga, sains, dll
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               

10.  Sebutkan sifat/ perilaku siswa yang menonjol dan yang perlu ditingkatkan
No
Sifat/ perilaku yang menonjol
Sifat/ perilaku yang perlu ditingkatkan
1


2


3


4


5



B.     Profil Orang Tua/ Wali*
No
Data
Bapak/Wali*
Ibu/ Wali*
1
Nama


2
Tempat, Tanggal Lahir


3
Pekerjaan


4
Pendidikan Terakhir


5
Alamat Saat Ini


6
No. Telepon/ HP






                                                                                                            ,                                  
                                                                        Tanda tangan orangtua/ Wali*




                                                                        (                                                            )
                                                                                                           

Tuesday, June 21, 2016

BACAAN DAN TATA CARA SHOLAT HAJAT

Setiap manusia pasti memiliki kebutuhan dan keinginan di dalam dunia ini, dan bahkan keinginan tersebut selalu ada dan tidak terbatas, dari hal paling kecil yang bersifat pribadi hingga hal yang menyangkut kebutuhan semua orang seperti halnya pada sebuah Negara.
Bagi sesorang yang beriman,  tentunya segala kebutuhan, cita-cita, harapan, dan keinginan tersebut, tidak serta merta selalu ditempuh melalui jalan usaha secara praktis belaka. Namun, ia akan terlebih dahulu mengadukannya kepada Allah SWT, salah satunya dengan cara melakukan Shalat Hajat.
Bacaan dan Tata Cara Melakukan Sholat Hajat Beserta Do'anya
Shalat Hajat adalah shalat sunat yang dikerjakan karena sesorang mempunyai maksud atau keperluan dan berharap Allah SWT mengabulkannya. Hajat atau keperluan ini ada yang kepada Allah SWT dan ada juga yang mempunyai hajat kepada sesama manusia, atau disebut dengan urusan duniawi dan ukhrawi.
Shalat Hajat, ditetapkan atau disyariatkan yang secara khusus dikaitkan kepada ibadah bagi yang sedang memiliki kebutuhan atau permasalahan. Dan tentunya, ini lebih spesifik dibandingkan dengan shalat-shalat lain dan memiliki suatu keistimewaan sendiri dari Allah dan Rasulullah saw.
Selain itu, Shalat Hajat merupakan suatu cara paling tepat dalam mengadukan permasalahan yang sedang dihadapi oleh seorang muslim.
Shalat dilakukan minimal 2 rakaat dan maksimal 12 raka’at dengan salam setiap 2 rakaat. Shalat ini dapat dilakukan kapan saja asalkan tidak pada waktu-waktu yang dilarang untuk melakukan shalat (lihat pada shalat sunnat).

Bacaan dan tata cara melakukan sholat hajat

Yang harus dilakukan dalam sholat ialah niat terlebih dahulu, seperti ini bacaanya:
Bacaan dan Tata Cara Melakukan Sholat Hajat Beserta Do'anya
Ushallii sunnatal haajati rak’aataini lillaahi ta’aala.
Artinya: “Aku berniat shalat hajat sunah hajat dua rakaat karena Allah Ta’ala.”
  1. Membaca do’a iftitah
  2. Membaca surat Al-Fatihah
  3. Membaca salah satu surat didalam Al-Qur’an. Afdhalnya rokaat pertama membaca surat Al-Ikhlas dan rokaat kedua membaca ayat kursi (Surat Al-Baqarah : 255)
  4. Ruku’ dengan membaca Tasbih tiga kali
  5. I’tidal dengan membaca bacaannya
  6. Sujud dengan membaca Tasbih 3 kali
  7. Duduk diantara dua sujud dengan membaca bacaannya
  8. Sujud dengan membaca Tasbih 3 kali
  9. Setlah rokaat pertama, lakakuan rokaat kedua sebagaimana cara diatas, kemudian tasyahud akhir setelah selesai maka membaca salam dua kali.

Do’a Shalat Hajat

Setelah selesai Shalat Hajat, dianjurkan membaca istighfar 100x, seperti kalimat istigfar yang biasa atau sebagai berikut:
Astagfirullaha rabbi min kulli dzanbin wa atuubu ilaiih.
Artinya: “Aku memohon ampunan kepada Tuhanku, dari dosa-dosa, dan aku bertaubat kepada-Mu”
Selesai membaca istighfar lalu membaca shalawat nabi 100x, yakni:
Allahuma shalli ‘alaa sayyidinaa Muhammadin shalaatarridhaa wardha ‘an ashaabihir ridhar ridhaa.
Artinya: “Ya Allah, beri karunia kesejahteraan atas jungjunan kami Muhammad, kesejahteraan yang diridhai, dan diridailah daripada sahabat-sahabat sekalian.”

Artinya: “Tidak ada Tuhan melainkan Allah Yang Maha Lembut dan Maha Penyantun. Maha Suci Allah, Tuhan pemelihara Arsy yang Maha Agung. Segala puji bagi Allah Tuhan seru sekalian alam. Kepada-Mu-lah aku memohon sesuatu yang mewajibkan rahmat-Mu, dan sesuatu yang mendatangkan ampunan-Mu dan memperoleh keuntungan pada tiap-tiap dosa. Janganlah Engkau biarkan dosa daripada diriku, melainkan Engkau ampuni dan tidak ada sesuatu kepentingan, melainkan Engkau beri jalan keluar, dan tidak pula sesuatu hajat yang mendapat kerelaan-Mu, melainkan Engkau kabulkan. Wahai Tuhan Yang Paling Pengasih dan Penyayang.”
Setelah itu, mohonlah kepada Allah apa yang kita inginkan, insya Allah, Allah mengabulkannya. Amin.

MANFAAT SHOLAT TERAWEH

1. Barang Siapa yang melaksanakan shalat Tarawih pada malam pertama (1 Ramadhan), Allah SWT akan mengampuni dosanya seperti bayi baru dilahirkan ibunya.

2. Barang siapa yang melaksanakan sholat Tarawih pada malam ke 2, Allah SWT Akan mengampuni dosanya dan dosa kedua orang tuanya.

3. Barang siapa yang melaksanakan shalat Tarawih pada malam ke 3, Malaikat akan memanggil dari bawah Arsy dan Allah SWT akan mengampuni dosa-dosanya terdahulu.

4. Barang siapa yang melaksanakan sholat Tarawih pada malam ke 4 , maka pahalanya seperti pahala orang yang membaca kitab Taurat, kitab Jabur, kitab Injil, dan Kitab suci Alqur'an.


5. Barang siapa yang melaksanakan shalat Tarawih pada malam ke 5, Allah SWT akan memberikan pahala seperti orang yang sholat di Masjidil Haram dan Masjidil Aqso.

6. Barang siapa yang melaksanakan shalat Tarawih pada malam ke 6 , Allah SWT akan memberikan pahala seperti orang yang Thowaf di Baitul Ma'murdan.

7. Barang siapa yang melaksanakan shalat Tarawih pada malam ke 7, Allah SWT akan memberikan pertolongan seperti pertolongan Allah SWT kepada Nabi Musa AS dari Fir'aun dan Hamman.

8. Barang siapa yang melaksanakan shalat Tarawih pada malam ke 8, Allah SWT akan memberikan pahala seperti pahala yang telah Allah SWT berikan kepada nabi Ibrahim AS.

9. Barang siapa yang melaksanakan shalat Tarawih pada malam ke 9, Allah SWT akan memberikan pahala seperti pahala ibadahnya Nabi Muhammad SAW.

10. Barang siapa yang melaksanakan shalat Tarawih pada malam ke 10, Allah SWT akan memberikan rizki kebaikan dunia akhirat.

11. Barang siapa yang melaksanakan shalat Tarawih pada malam ke 11, maka ketika ia keluar dari dunia seperti baru dilahirkan dari perut ibunya.

12. Barang siapa yang melaksanakan shalat Tarawih pada malam ke 12, maka ia datang pada hari kiamat dengan wajahnya seperti bulan purnama.

13. Barang siapa yang melaksanakan shalat Tarawih pada malam ke 13, maka ia akan datang pada hari kiamat diselamatkan dari setiap kejelekan.

14. Barang siapa yang melaksanakan shalat Tarawih pada malam ke 14, malaikat akan datang dan mereka bersaksi bahwa dia shalat Tarawih. Maka Allah SWT tidak akan menghisabnya pada hari kiamat.

15. Barang siapa yang melaksanakan shalat Tarawih pada malam ke 15, malaikat Rahmat, Arsy, dan Kursy akan membaca shalawat kepadanya.

16. Barang siapa yang melaksanakan shalat Tarawih pada malam ke 16, Allah SWT akan menulisnya bebas dari neraka dan masuk ke dalam surga.

17. Barang siapa yang melaksanakan shalat Tarawih pada malam ke 17. Allah SWT akan memberikan pahala kepadanya seperti pahala para nabi.

18. Barang siapa yang melaksanakan shalat Tarawih pada malam ke 18, Malaikat akan memanggilnya:"Wahai Hamba Allah SWT, sesungguhnya Allah SWT Ridho pada engkau.

19. Barang siapa yang melaksanakan shalat Tarawih pada malam ke 19, Allah SWT akan mengangkat derajatnya dalam surga firdaus.

20. Barang siapa yang melaksanakan shalat tarawih pada malam ke 20, Allah SWT akan memberikan pahala kepadanya seperti pahala para sahabat.

21. Barang siapa yang melaksanakan shalat Tarawih pada malam ke 21, Allah SWT akan membangun Rumah untuknya disurga yang terbuat dari cahaya.

22. Barang siapa yang melaksanakan shalat
Tarawih pada malam ke 22, ia akan datang pada
hari kiamat dan diselamatkan dari berbagai
kesusahan.

23. Barang siapa yang melaksanakan shalat
Tarawih pada malam ke 23, Allah SWT akan
membangun sebuah kota disurga untuknya.

24. Barang siapa yang melaksanakan shalat
Tarawih pada malam ke 24, Allah SWT akan
mengabulkan dari 24 Doanya.

25. Barang siapa yang melaksanakan shalat
Tarawih pada malam ke 25, Allah SWT akan
mengangkat baginya dari siksa kubur.

26. Barang siapa yang melaksanakan shalat
Tarawih pada malam ke 26, Allah SWT akan
mengangkat pahalanya selama 40 tahun.

27. Barang siapa yang melaksanakan shalat
Tarawih pada malam ke 27, ia akan berjalan di
jembatan Shirathul Mustaqim bagai kilat yang
menyambar.

28. Barang siapa yang melaksanakan shalat
Tarawih pada malam ke 28, Allah SWT akan
mengangkatnya 1000 (Seribu) derajat didalam surga.

29. Barang siapa yang melaksanakan shalat
Tarawih pada malam ke 29, Allah SWT akan
mengabulkan 1000 (Seribu) Hajatnya.

30. Barang siapa yang melaksanakan shalat
Tarawih pada malam ke 30, Allah SWT berfirman,"Wahai Hambaku, makanlah dari buah-buahan surga dan mandilah di sungai Salsabil dan minumlah dari telaga Kautsar" kemudian Allah SWT berfirman:"Aku tuhanmu dan engkau hamba-Ku.

Monday, June 20, 2016

Waktu Diharamkan Sholat Sunah Tanpa Sebab

Shalat yang terlarang dilaksanakannya pada waktu-waktu tersebut dibawah ialah shalat sunah mutlaq, yaitu shalat sunah yang dapat dilakukan tanpa sebab tertentu dan kapan saja kecuali waktu-waktu yang diharamkan untuk mengerjakan shalat. Jumlah rakaatnya tidak terbatas dimulai dengan  2 raka’at. Karenanya pada waktu-waktu terlarang ini, boleh mengqadha’ shalat yang terlupakan.
Adapun waktu-waktu yang diharamkan untuk mengerjakan shalat:
1- Setelah sholat subuh sampai terbit matahari
2- Setelah sholat Ashar sampai terbenam matahari.
عَنْ أَبِي هرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ، أَنَّ النَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ  نَهَى عَنِ الصَّلاَةِ بَعْدَ العَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ وَبَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَطْـلُعَ الشَّمْسُ (رواه مسلم)
Sesuai dengan hadits Rasulallah saw dari Abu Hurairah ra, sesungguhnya beliau melarang shalat setelah ashar sampai matahari tenggelam dan setelah shalat subuh sampai terbit matahari” (HR. Muslim).
3- waktu terbit matahari sampai terangkat naik setinggi tombak
4- Saat tergelincirnya matahari
5- Sejak menguningnya matahari sampai benar benar terbenam.
عَنْ عُقْبَةَ ابْنِ عَامِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللّهِ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ  أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا: حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ. وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ. وَحِينَ تضيّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ (رواه مسلم)
Sesuai dengan hadits dari ‘Uqbah bin ‘Amir ra, ia berkata: “Ada tiga waktu di mana Nabi saw melarang kami untuk melaksanakan shalat di tiga waktu tersebut atau menguburkan jenazah kami, yaitu ketika matahari terbit sampai tinggi, ketika seseorang berdiri di tengah hari saat matahari berada tinggi di tengah langit (tidak ada bayangan di timur dan di barat) sampai matahari tergelincir dan ketika matahari miring hendak tenggelam sampai benar-benar tenggelam.” (HR. Muslim)
Keterangan (Ta’liq):
1- Tidak diharamkan shalat waktu tergelincirnya matahari di hari jumat karena dianjurkan menunaikan shalat sunnah semampunya pada hari jumat dan tiada yang menghalanginya kecuali pada waktu datangnya khathib.
عَنْ سَلْمَان الفَارِسِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ : لَا يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ فَلَا يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الْإِمَامُ إِلَّا غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى (رواه البخاري)
Dari Salman al-Farisi ra, Rasulallah saw bersabda: “Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum’at, lalu bersuci dengan sungguh-sungguh, memakai minyak atau wangi-wangian di rumahnya, kemudian keluar (dan rumahnya menuju masjid) dan dia tidak memisahkan di antara dua orang (yang duduk), kemudian shalat semampunya, lalu dia diam ketika khathib (Imam) khutbah, melainkan pasti diampuni dosa-dosanya yang dilakukan antara Jum’at itu dengan Jum’at berikutnya.” (HR Bukhari).
2- Semua yang tersebut diatas diharamkan sholat kecuali bagi orang yang berada di Masjidil Haram Makkah. Hal ini karena kemuliaan dan keagungan tempatnya.
عَنْ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعَمٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ : يَا بَنِي عَبْدِ مَنَافٍ لَا تَمْنَعُوا أَحَدًا طَافَ بِهَذَا الْبَيْتِ أوَ صَلَّى فِيْهِ أَيَّ سَاعَةٍ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ (مسلم و أبو داود و غيرهما)
Dari Jubair bin Muth’am ra, Rasulallah saw bersabda: “Wahai Bani Abdi Manaf, janganlah kalian melarang seseorang thawaf di Baitullah ini dan shalat kapan saja, baik malam ataupun siang.” (HR Muslim, Abu Daud dll).

PENJELASAN TENTANG ILMU FIQIH TENTANG HUKUM AGAMA

PENJELASAN TENTANG ILMU FIQIH 
Fiqih dalam bahasa Arab artinya pengertian, dan dalam istilah ulama artinya ilmu yang membahas hukum-hukum agama Islam diambil dari dalil-dalil tafsili atau dalil dalil yang terperinci.
Hukum Agama
Hukum Agama dibagi menjadi lima bagian
1- Wajib
Wajib atau Fardhu ialah pekerjaan yang menghasilkan pahala bagi pelakunya dan berdosa bagi yang tidak melakukanya seperti shalat lima waktu, puasa bulan Ramadhan, menunaikan ibadah Haji, dsb.
Wajib atau Fardhu merupakan suatu hal yang wajib atau harus dilakukan atas diri setiap muslim (akil dan baligh) baik laki-laki atau perempuan dan terbagi menjadi dua bagian:
a)  Wajib (Fardhu) ‘Ain
Wajib (Fardhu) ‘Ain: ialah wajib yang harus dilakukan atas diri setiap muslim (berakal sehat dan baligh) baik ia laki-laki atau perempuan dan tidak dapat diwakili oleh siapapun karena ia mengandung wajib yang berat, maka harus dilakukan dan tidak boleh ditinggalkan terkecuali memiliki udzur yang kuat, itupun wajib dilakukan walaupun dengan isyarat, atau menggantinya pada hari yang lain, atau membayar fidhyah. Contohnya sholat lima waktu sehari semalam, puasa pada bulan Ramadhan, membayar zakat dan melaksanakan ibadah haji jika mampu dsb.
b)  Wajib (Fardhu)  Kifayah
Fardhu Kifayah: yaitu pekerjaan yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim. Tetapi jika sudah ada satu diantara sekian banyak orang yang sanggup mewakilinya, maka terlepaslah kewajibannya untuk dilakukan, contohnya sholat jenazah.
2- Sunnah
Sunnah ialah suatu pekerjaan yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa. Sesuatu yang sunnah akan lebih baik jika dilaksanakan karena bisa menambal sulam kekurangan ibadah kita. Sunnah ini sering juga disebut Mustahab yaitu sesuatu perbuatan yang dicintai Allah dan Rasul-Nya, seperti sholat sunat rawatib (sebelum atau sesudah sholat fardhu), sholat tahajjut, sholat tasbih, sholat dhuha, shalat tarawih dan sholat-sholat yang lainnya. Ada beberapa sunah yang selalu dilakukan oleh Rasulullah saw seperti sholat Idul Fitri dan sholat Idul Adha, shalat gerhana dan sebagainya, ada lagi yang tidak selalu dikerjakan oleh Rasulullah saw, misalnya puasa tasua’ pada tanggal 9 Muharram dsb
3- Haram
Haram ialah suatu larangan yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dilakukan akan berdosa. Setiap pelanggaran dari perbuatan yang dilarang itu dinamakan perbuatan ma’siat dan dosa, diantaranya: minum arak, berzina, membunuh, berjudi, berdusta, menipu, mencuri, mencaci-maki dan masih banyak lagi contoh contoh lainnya, dengan sangsi, jika seorang muslim mati dan belum sempat bertaubat, menurut hukum agama ia akan disiksa karena dosa-dosa yang telah diperbuatnya.
4- Makruh
Makruh ialah sesuatu perbuatan yang dibenci didalam agama Islam, tetapi tidak berdosa jika dilakukan, dan berpahala jika ditinggalkan, misalnya memakan makanan yang membuat mulut menjadi bau seperti memakan bawang putih, jengkol dan petai, merokok, melirik diwaktu shalat, shalat dalam keadaan lapar dsb.
5- Mubah
Mubah dalam Syara’ ialah sesuatu pekerjaan yang boleh dilakukan atau boleh juga ditinggalkan. Jika ditinggalkan tidak berdosa dan jika dikerjakan tidak berpahala, misalnya makan, minum, tidur, mandi dan masih banyak lagi contoh contoh lainya. Mubah dinamakan juga halal atau jaiz. Namun, kadang-kadang yang mubah itu, bisa menjadi sunnah. Umpamanya, kita makan tetapi diniatkan untuk menguatkan tubuh agar lebih giat beribadah kepada Allah, atau berpakaian yang bagus dengan niat untuk menambah bersihnya dalam beribadah kepada Allah, bukan untuk ria’ atau menunjukkan kesombongan dalam berpakaian dan lain sebagainya.

Sumber Ilmu Fiqih

1. Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah kitab suci yang diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad saw yang sampai kepada kita dari sumber-sumber yang terpercaya. Al-qur’an merupakan mukjizat terbesar yang diberikan kepada rasul terakhir Muhammad saw, kitab suci agama islam yang akan terjaga keasliannya hingga akhir zaman. Susunan bahasa dan gaya sastra al-qur’an yang tinggi menjadi bukti kuat jika ayat-ayat dalam al-Qur’an bukanlah buatan manusia melainkan wahyu Allah.
2. As-Sunah
Sunah ialah perkataan, perbuatan, dan pengakuan Nabi kita Muhammad saw yang dapat dijadikan dasar hukum Islam. Perkataan Nabi saw adalah sabda beliau saw yang dilantunkan dari lisan beliau sendiri kepada para sahabat. Perbuatan Nabi saw adalah semua tindak tanduk perbuatan beliau yang diriwayatkan oleh para sahabat, misalnya beliau mengajarkan kepada para shahabatnya bagaimana cara sholat. Pengakuan Nabi saw ialah perbuatan para sahabat di hadapan Nabi saw yang dibiarkan dan tidak dicegah oleh beliau, misalnya diamnya beliau sewaktu menyaksikan shahabat memakan daging biyawak pada suatu masa.
Allah berfirman:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوۚ
“Dan apa yang diberikan rasul kepadamu, terimalah ia, dan apa yang dilarang olehnya atasmu, tinggalkanlah.” (al-Hasyr: 7)
Adapun hadist yang diriwayatkan para sahabat dan dapat diambil sebagai hukum untuk menghalalkan sesuatu atau mengharamkannya adalah hadits shahih, kemudian hadits hasan. Perbedaan hadits shahih dan hasan terletak pada kedhabithannya (kekuatan atau kecermatannya). Jika hadits shahih tingkat dhabithnya harus tinggi, maka hadits hasan tingkat kedhabithannya (kekuatan atau kecermatannya) berada dibawahnya. Hadits Hasan adalah tingkatan hadits yang ada dibawah hadits shahih. Hadits Hasan juga merupakan hadits yang diriwayatkan oleh rawi terkenal dan disetujui keakuratannya oleh sebagian besar pakar hadits. Sedangkan hadits dhaif (lemah) tidak bisa diambil sebagai keputusan untuk menghukum yang halal dan haram tapi bisa digunakan sebagai pelengkap ibadah.
Rasulallah saw bersabda: “Ketahuilah, sesungguhnya aku diberikan Al-Kitab dan yang semisalnya bersamanya,” (HR. Ahmad dan Abu Daud)
3. Al-Ijma’
Ijma’ ialah kesepakatan para mujtahid atau ulama umat nabi Muhammad saw dalam suatu masa setelah wafat beliau atas suatu hukum tertentu. Selanjutnya jika mereka telah mensepakati masalah hukum tersebut, maka hukum itu menjadi aturan agama yang wajib diikuti dan tidak mungkin menghindarinya. Contohnya Ijma’ para shahabat Nabi saw dimasa sayyidina Umar ra dalam menegakkan sholat tarawih.
Allah berfirman:
وَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا
Dan barang siapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasinya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahanam, dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali.” an-Nisa’ 115
Rasulallah saw bersabda: “Tidak bersepakat umatku atas kesesatan” (Abu Daud)
4. Al-Qiyas
Qiyas ialah persamaan hukum sesuatu yang tidak ada dalilnya dengan hukum sesuatu yang ada dalilnya dikarnakan hampir bersamaan atau karena adanya persamaan hukum. Jumhur ulama muslimin bersepakat bahwa qiyas merupakan hujjah syar’i dan selanjutnya mejadi sumber hukum, contohnya:
Allah telah mengharamkan Khamr (arak), karena merusak Akal, membinasakan badan, menghabiskan harta , Maka segala minuman yang memabukkan hukumnya haram dikiyaskan dari khamr (arak)
Rasulallah telah mewajibkan zakat ternak unta, sapi dan kambing. Maka segala hewan ternak yang sejenis hewan tersebut diatas maka wajib dizakatkan contonya kerbau wajib dizakatkan dikiyaskan dari sapi
Allah berfirman:
فَاعْتَبِرُوا يَا أُولِي الْأَبْصَارِ
“Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai orang-orang yang mempunyai pandangan”. (al-Hasyr 2)